Sehubungan dengan telah di terbitkannya SE Gubernur Bali perihal Pemberitahuan Batas Waktu Penutupan TPA Suwung, tanggal 28 februari 2026. Maka bersama ini kami menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk wajib memilah sampah di mulai tanggal 22 januari 2026 dengan memperhatikan surat himbauan dibawah ini :
