Menindaklanjuti surat dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali nomor B.32.800/2663/PK UPTD.PPRD.KOTA DPS/BAPENDA tentang pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) serta untuk menghindari penumpukan wajib pajak di Kantor Induk Samsat Kota Denpasar. UPTD Pelayanan Pajak dan retribusi Daerah (PPRD) Provinsi di Kota Denpasar akan melaksanakan Samsat Kerti pada
Hari/Tgl : Selasa. 6 Oktober 2026
Pukul : 09.00 Wita - 11.30 Wita
Tempat : Kantor Desa Sanur Kauh
*Dengan membawa KTP dan STNK Asli untuk kendaraan yang terdaftar diwilayah Kota Denpasar dan sudah lewat jatuh tempo PKB, Pembayaran dapat dilakukan secara tunai dan non tunai (melalui QRIS)